thanks for opening my blog
thanks for opening my blog

Sabtu, 28 Maret 2015

Menjalani Hidup Baru dalam Sebuah Kisah #part2

Assalamualaikum, haiiii all.....

Alhamdulillah masih bisa cerita nih di blog hheheh lanjutin yang kemaren aja kalo gitu yaa ..
Oh ya pertama-tama gw mau bilang makasih buat keluarga dan kerabat gw, berkat kalian gw LULUS Sidang Aika, alhamduillah bersyukur banget bisa lulus walaupun nilai nya masih kurang sedikit lagi menuju sempurna. Sampe-sampe sempet nangis gara gara mental gw diuji sama satu Dosen Penguji. huftt begitulah jadi mahasiswa, harus kuat mental juga, sayangnya gw perasa banget orangnya jadi sampe kebaw nangis gitu deh hahahaha. Tapi tak apa thanks banget buat dosen dosen penguji gw pada saat sidang AIKA, terutama Pak Fihri hhaha sampe-sampe tadi sempet curhat sama dia gara-gara gw dibilang grogi, thanks ya pak udah dengerin ocehan saya hhehehe :))
Nih dia foto pas udah kelar sidang AIKA terus nunggu keputusan kelulusan ...



Masih sempet-sempet nya kan foto hhhahahah yaap ini hanya beberapa orang aja
Tinggal melanjutkan 2 sidang lagi menuju LULUS nya Kuliah gw aaaaaaa udh gak sabar banget bener, semoga lancar yaa Allah, minta doanya lagi ya kawan :)))
Okeh next cerita kemaren yang sempet ke pending yaa, gw mau share foto waktu jalan ke puncak nih, walaupun gak semua yang ikut tapi tetep seru kog hhehe :)

Yapp disini kita kumpul bareng dan udah kaya keluarga banget saat itu , dan untuk ngadain acara jalan -jalan kaya gini udah susah banget karna udah pada sibuk masing masing dengan kesibukan yang berbeda..
Selama 3 tahun gw kuliah gw mendapatkan teman teman terbaik gw , mereka ada saat gw butuh dan mereka yang bisa buat gw bahagia . Tapi seiring berjalannya waktu ada aja rintangan buat kita yang sampe akhirnya gw harus memutuskan menjauh dari mereka . Jujur sulit buat gw jauh dari mereka, mungkin ada beberapa yang masih gw hubungin karna gw mau tau perkembangan mereka sampe saat ini. Gw bahagia melihat mereka bahagia dengan temen temen barunya, mungkin dengan gak ada nya gw semua akan menjadi lebih lebih baikkkk :)
Dan gw seneng banget mereka bisa lulus sidang AIKA dengan mendapatkan nilai yang terbaik, success guys for all, I will always pray for you :*
Satu dari mereka udah gw anggap sebagai sahabat, kaka, keluarga dan pokoknya segalanya buat gw. Dan pada akhirnya juga gw harus menjauh dari dia dan gw seneng banget dia sekarang udah menemukan teman terbaik nya dia. Mungkin emang gw gak sempurna buat dia, so I would be happy if they see you happy :)
Banyak banget kenangan gw bersama dia dan sahabat gw lainnya .. 
Dan gw merasa kehilangan kalian sahabat, sangaat kehilangaan dan gw merasa cemburu banget kalian punya teman baru, sempet sampe stress gara gara itu, mungkin terlihat bodoh tapi sayang kepada seorang sahabat itu beda rasanya kalo kita sudah merasa dekat dengannya ..

And  this is the story about the sweet bitterness of life ...
 
 

Senin, 23 Maret 2015

Menjalani Hidup Baru dalam Sebuah Kisah #part1 ...

haii haii haiii .......
assalamualaikum ..

udah lama blog ini gak gw buka. udah sekitar hampir 2 tahun ini blog gak diurusin hahahhah
sampe udah kaya bangke kali yaa hhihihi
Alhamdulillah yaa akhirnya gw bisa nulis blog ini lagi yaa walaupun sebenernya gak ada yang baca juga nih blog abis gak penting gitu ya hahaha. yaa gw bikin blog ini emang cuma iseng aja sih, buat tempat curhat gw kalo gw lagi gak punya temen curhat. Tapi sebenernya mah lebih enak curhat sama Allah, hati jadi tentram banget :)))
Oh yaa gw baca baca blog yang gw posting dari tahun 2010 sampe yang terakhir ngakaak sumpah bacanya hahahah kaya masih polos gitu gw jaman dulu yaa bahasanya lah kaya apa tau.
Nah sekarang gw mau mulai bercerita lagi nih di blog ini. Sekarang umur gw udah  mulai menua yaitu 20 Tahun hahahaha Udah sekitar 5-6 tahun blog ini ada. Dan baru sekarang gw buka lagi.
Back to profile now, yaap sekarang gw udah kuliah nih. Kampus gw namanya UHAMKA semester 6 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Perpajakan, yaa emang banyak sih yang gatau tentng kampus gw tapi tak apalah gw bangga kog sama kampus gw saat ini.
Sekarang gw lagi menjalani kegiatan magang, terus lagi nyusun nyusun juga buat laporan sama TUGAS AKHIRRR. Gw bentar lagi LULUS hheheh In sha Allah tahun ini. Semoga banyak yang doain yaa. AAMIIN :)
Nah disini gw mau berbagi cerita gw selama Kuliah. Panjang sih ceritanya tapi gw akan menjelaskannya secara singkat aja.
Yaap, waktu pertama gw masuk kuliah gw bingung karna cepet juga dunia berputar gw udah masuk dunia kuliah. Dipikiran gw, gw tuh masih kaya anak bawang banget, masih manja, masih apa apa emak bapa gw lah, dan ternyata saat itu gw udah mau menuju kedewasaan gw.
Gw masih belum bisa mandiri pada saat itu. Tapi gw berusaha untuk bisa menjalani kehidupan ini yang bertambahnya usia gw. Saat itu gw belum ada temen, masih yaa pada belum kenal gitu lah. Hingg akhirnya semakin lama kita saling kenal satu sama lain. Ada yang orangnya jutek banget lah, ada yang rame lah, ada juga yang gak jelas gitu hheheheh 
Nah seiring  berjalannya waktu lagi kita makin akrab. Yang palin lucunya, kalo ke kantin semua anak kelasan gw bareng bareng kesana, sampe sampe tuh kantin kita kuasain hahahah keren gak tuh. Hampir sekitar 20 orangan anak pajak menuhin kantin kampus, brutal banget yak kaya mau tawuran gitu. Terus kita juga pernah karokean bareng sambil di videoin juga lagi hahah eitts tapi gk akan gw share tuh video karna aib kita disitu semua hahahah 
Nah kita juga pernah loh nginep bareng di puncak bogor, sweet banget kan kelasan gw hahahh
Mau liat fotonya ?? waitt waittt yaa nanti gw pamerkan dicerita selanjutnya hahahah #bersambunggituceritanya ......

..... Next cerita dilanjutin nanti yaa penulis mau belajar dulu nih buat sidang AIKA hhahahah byeeeeeee 

Wassalamualaikum :)))

 

Kamis, 19 Desember 2013

S A H A B A T

S a h a b a t...
apa arti sahabat dalam hidup kita?
sahabat adalah seseorang yang dapat mengerti kita
dan seseorang yang selalu ada saat suka maupun duka

tapi kenyataanya...
tak ada seorang pun yang dapat dikatakan sahabat
susah untuk mengatakan sahabat kepada siapapun
karena mereka tak pernah mengerti apa arti sahabat sesungguhnya

kenyataan telah membuktikan
bahwa sahabat susah untuk didapatkan
tak mudah mencari sahabat sejati
karena itu hanya satu yang bisa dikatakan sahabat dalam hidupku
yaitu... ALLAH :)

Sabtu, 05 Januari 2013

Retorika, Manajemen Waktu, Manajemen Aksi, dan Teknik Pembuatan Proposal


Retorika
Retorika (dari bahasa Yunani ῥήτωρ, rhêtôr, orator, teacher) adalah sebuah teknik pembujuk-rayuan secara persuasi untuk menghasilkan bujukan dengan melalui karakter pembicara, emosional atau argumen (logo), awalnya Aristoteles mencetuskan dalam sebuah dialog sebelum The Rhetoric dengan judul 'Grullos' atau Plato menulis dalam Gorgias, secara umum ialah seni manipulatif atau teknik persuasi politik yang bersifat transaksional dengan menggunakan lambang untuk mengidentifikasi pembicara dengan pendengar melalui pidato, persuader dan yang dipersuasi saling bekerja sama dalam merumuskan nilai, keprcayaan dan pengharapan mereka. Ini yang dikatakan Kenneth Burke (1969) sebagai konsubstansialitas dengan penggunaan media oral atau tertulis, bagaimanapun, definisi dari retorika telah berkembang jauh sejak retorika naik sebagai bahan studi di universitas. Dengan ini, ada perbedaan antara retorika klasik (dengan definisi yang sudah disebutkan di atas) dan praktik kontemporer dari retorika yang termasuk analisis atas teks tertulis dan visual.
Dalam doktrin retorika Aristoteles terdapat tiga teknis alat persuasi politik yaitu deliberatif, forensik dan demonstratif. Retorika deliberatif memfokuskan diri pada apa yang akan terjadi dikemudian bila diterapkan sebuah kebijakan saat sekarang. Retorika forensik lebih memfokuskan pada sifat yuridis dan berfokus pada apa yang terjadi pada masa lalu untuk menunjukkan bersalah atau tidak, pertanggungjawaban atau ganjaran. Retorika demonstartif memfokuskan pada epideiktik, wacana memuji atau penistaan dengan tujuan memperkuat sifat baik atau sifat buruk seseorang, lembaga maupun gagasan.
Titik tolak retorika adalah berbicara. Berbicara berarti mengucapkan kata atau kalimat kepada seseorang atau sekelompok orang, untuk mencapai suatu tujuan tertentu (misalnya memberikan informasi atau memberi informasi). Berbicara adalah salah satu kemampuan khusus pada manusia. Oleh karena itu pembicaraan setua umur bangsa manusia. Bahasa dan pembicaraan ini muncul, ketika manusia mengucapkan dan menyampaikan pikirannya kepada manusia lain.
Retorika modern adalah gabungan yang serasi antara pengetahuan, fikiran , kesenian dan kesanggupan berbicara. Dalam bahasa percakapan atau bahasa populer, retorika berarti pada tempat yang tepat, pada waktu yang tepat, atas cara yang lebih efektif, mengucapkan kata – kata yang tepat, benar dan mengesankan . ini berarti orang harus dapat berbicara jelas, singkat dan efektif . jelas supaya mudah dimengerti; singkat untuk menghemat waktu dan sebagai tanda kepintaran ; dan efektif karena apa gunanya berbicara kalau tidak membawa efek ? dalam konteks ini sebuah pepatah cina mengatakan ,”orang yang menembak banyak, belum tentu seorang penembak yang baik. Orang yang berbicara banyak tidak selalu berarti seorang yang pandai bicara.”
Manajemen Waktu
Definisi manajemen waktu jika kita pisahkan menurut kata penyusunnya yaitu manajemen berasal dari kata manage artinya:mengatur atau mengelola, kemudian diikuti dengan kata waktu itu sendiri adalah terdiri dari siang dan malam yang tersusun dari  satuan waktu terkecil deti,menit,dan jam,hari,minggu,bulan,tahun dan seterusnya.Untuk lebih mudah dalam pelaksanaannya dan pemaksimalan hasilnya manajemen waktu sebaiknya dilakukan dari satuan waktu yang terkecil detik,menit,jam,hari dst.
Jadi manajemen waktu adalah usaha untuk memanfaatkan setiap bagian dari waktu untuk dilakukan aktivitas tertentu yang mana telah ditentukan target dalam jangka waktu tertentu suatu aktifitas atau pekerjaan harus sudah diselesaikan.Memang akan sulit sekali untuk dapat menyelesaikan suatu pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan, namun jika kita ingin hasil yang maksimal hal itu harus dilakukan setidaknya jika kita belum mampu 100 % sesuai target kita berupaya semaksimal mungkin itu lebih baik.
Manajemen waktu yang baik adalah dengan membuat data aktifitas atau pekerjaan dan menentukan skala prioritas dari setiap pekerjaan tersebut.Disini perlu kita tahu bahwa setiap pekerjaan pastilah penting namun dari daftar pekerjaan penting itu ada yang lebih penting yaitu pekerjaan yang mendesak atau genting dan biasanya berhubungan dengan deadline.Letakkanlah aktifitas yang genting pada daftar yang paling atas untuk segera dikerjakan baru diikuti dengan daftar urutan pekerjaan lain yang kurang prioritasnya.
Teori manajemen waktu ini akan memberikan hasil yang baik jika dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan disiplin tinggi.Selain itu komitmen yang tinggi setiap individu juga sangat diperlukan dalam mematuhi dan menjalankan manajemen waktu kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan, instansi atau kita tentukan sendiri dalam menjalankan aktifitas kita sehari-hari.
Pentingnya manajemen waktu
Waktu adalah terbatas dan langka. Anda harus menyadari setiap individu memiliki jumlah jam yang sama, namun anda akan melihat beberapa orang yang mengeluh tentang waktu yang mereka miliki. Oleh karena itu, untuk manajemen waktu yang efisien sangat penting untuk menetapkan prioritas dan menyelaraskan dengan tenggat waktu. Ketika Anda mulai memprioritaskan hal ini, Anda akan melihat bahwa ada cukup waktu untuk kegiatan yang penting dalam hidup anda.
Baik kaya maupun miskin dapat menyimpan waktu. Kuota 24 jam diberikan kepada orang kaya dan miskin. Perbedaan utama antara keberhasilan dan kegagalan terletak pada bagaimana orang menggunakan waktu. Oleh karena itu, pergunakanlah manajemen waktu sebaik mungkin.
Manajemen waktu membantu dalam mengorganisir diri sendiri.Jika Anda bisa membagikan waktu tertentu untuk setiap pekerjaan atau kegiatan, Anda tidak akan memiliki kekhawatiran tentang pencapaian target Anda. Manajemen waktu adalah semua tentang penyelarasan tugas dan penyelesaiannya dalam 24 jam.
Ingat, waktu yang diperlukan untuk setiap kegiatan yang Anda lakukan haruslah direncanakan. Anda harus tahu bagaimana membagi jam bangun Anda di antara berbagai kegiatan hari itu. Hal ini akan memastikan bahwa tugas selesai dan waktu yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan. Pentingnya manajemen waktu, itu membantu dalam mewujudkan atau mencapai tujuan Anda.
Mengelola waktu belajar bukan berarti kehilangan waktu luang untuk bersenang-senang. Bukan pula berarti bahwa waktu dalam 24 jam per hari harus dihabiskan untuk belajar. Justru sebaliknya. Prinsip utama dari pengelolaan waktu secara efektif adalah pembagian waktu yang efektif untuk kegiatan-kegiatan yang meliputi: waktu untuk belajar, waktu untuk bekerja dan kegiatan sosial maupun waktu bagi diri sendiri untuk bersantai.
Bagaimanapun waktu untuk bersantai diperlukan oleh seorang mahasiswa selain waktu untuk belajar. Sebagian waktu untuk bersantai tersebut diperlukan untuk mengembalikan energi yang sudah terpakai untukbelajar dan bekerja. Baik belajar maupun bekerja membutuhkan energi yang tidak sedikit, terutama untuk berkonsentrasi dalam mengerjakan sesuatu. Energi yang terpakai untuk berkonsentrasi ini harus diganti. Jika tidak, maka sangat mungkin sekali seseorang mengalami perasaan tertekan atau stres.
Kiat utama untuk mengelola waktu belajar adalah kombinasi dari fleksibilitas dan disiplin. Seringkali jadwal belajar telah disusun, namun kemudian ada kegiatan mendadak yang harus Anda ikuti (misalnya: ada keluarga yang membutuhkan pertolongan Anda). Anda diharapkan tetap berdisiplin namun sekaligus fleksibel untuk mengganti waktu yang hilang tersebut dengan mencari waktu lain.
Inti dari manajemen waktu adalah konsentrasi pada hasil dan bukan sekedar menyibukkan diri. Banyak orang menghabiskan hari-harinya dengan berbagai kegiatan yang seakan tiada habisnya tetapi tidak mendapat capaian apapun karena kurang konsentrasi pada hal yang benar.
Agar manajemen waktu berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan fokus pada hasil bukan sekedar menyibukan diri, maka ada siklus manajemen waktu, yaitu:
  1. Menetapkan Tujuan (Goal Setting)
  2. Merencakanan dan mekaukan kegiatan dalam bentuk daftar/list (To Do List)
  3. Memantau dan mengevaluasi dari tiap kegiatan (Monitoring and Evaluation)
Dalam bekerja, manajemen waktu sangat diperlukan agar lebih efektif dan pekerjaan diselesaikan tepat waktu, target pun dapat dicapai.


Coba baca tips berikut untuk  membuat menajemen waktu yang baik.
Buat Catatan
Anda tidak butuh waktu berjam-jam untuk merencanakan apa yang akan Anda kerjakan. Buatlah daftar rencana harian yang sederhana. Lalu, mulailah mengerjakan dari daftar teratas yang merupakan tugas terpenting tapi kurang mendesak, selingi dengan tugas yang harus diselesaikan.

Gunakan Alarm
Atur alarm sesuai dengan perkiraan Anda untuk menyelesaikan pekerjaan. Dengan demikian, Anda bisa mengurangi penundaan karena merasa berkejaran dengan waktu. Anda juga bisa memanfaatkan alarm sebagai pengingat untuk memulai pekerjaan yang baru.

Berani Menolak
Pada satu titik, Anda perlu mengatakan ‘tidak’ pada tugas yang dibebankan kepada Anda. Sebagai orang yang bertanggung jawab, Anda perlu mengetahui limit atau batas kemampuan Anda. Jangan sampai karena tidak enak hati, Anda membantu pekerjaan rekan kerja tetapi pekerjaan Anda sendiri gagal.

Tahu Batas
Hampir sama dengan berani menolak, Anda perlu menetapkan batasan pada hal-hal yang membebani Anda. Pilah mana hal yang perlu dan mana yang tidak perlu Anda lakukan. Jangan sampai karena tidak bisa menetapkan prioritas, Anda berakhir dengan lembur melulu. Jika demikian, Anda perlu mempertimbangkan untuk mendelegasikan tugas. (Jobacle/Ehow/nel)


Manajemen Aksi
 Manajemen Aksi merupakan sebuah system dan mekanisme (persiapan, masa waktu aksi, evaluasi serta tindak lanjut) yang jelas serta kongkret dalam sebuah aksi, baik massa maupun kelompok. Manajemen Aksi meliputi beberapa hal yang sangat penting, di dalamnya terdapat beberapa tahapan yang kesemuanya tidak dapat dinilai sederhana. Jadi yang dimaksud dengan manajemen aksi tidak sebatas sisten dan pengaturan serta perencanan persiapan pada saat melaksanakan aksi saja (yang selama ini hanya difahami sebagai persiapan untuk melakukan demonstarsi saja), namun merupakan sebuah formula yang utuh dan komprehensif, menyeluruh dan tidak parsial

Demonstrasi dan Aksi
Secara substansial, antara demonstrasi dan aksi memiliki makna yang sama. Hanya saja akan lebih halus dengan menggunakan kata aksi daripada demonstrasi. Sebab kata demonstrasi lebih memiliki persepsi negative, selalu diidentikkan dengan hal yang berbau kekerasan dan anarkhis (bakar-bakaran, menghancurkan gedung, penjarahan, dll). Meskipun demonstrasi tidak selalu seanarkhis seperti yang dibayangkan oleh banyak anggota masyarakat.
Tujuan Aksi
Salah satu bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah serta penyampaian pesan kepada masyarakat adalah dengan melakukan aksi massa. Dalam negara yang berdemokrasi, aksi menjadi cara yang dilegalkan, oleh karena itu lembaga pendidikan seperti universitas juga harus berperan sebagai guardian of value dari pemerintah serta masyarakat. Mengapa cara yang dipilih adalah aksi ? karena aksi berdampak pada dua sisi, yakni sisi ketersampaian pesan kepada pihak yang diinginkan serta penyadaran masyarakat atas sebuah isu. Sehingga aksi masih menjadi cara yang relevan untuk dilakukan.

1. Pra-aksi
Sebelum aksi, hal-hal yang perlu dilakukan adalah penyiapan baik secara substansi maupun secara teknis.Substansi:

a.      Target aksi:

-          Kampanye massa. Untuk kampanye (propaganda), bisa dengan rally damai keliling kota, dan tidak perlu menetapkansasaran aksi (misalnya kantor-kantor pemerintah). Sasaran kampanye adalah ke basis-basis massa. Tetapi untuk meraih opini publik, jangan lupa mengontak pers. Jika massa tidak mencukupi untuk rally, mungkin cukup aksi statisdengan orasi dan bagi-bagi selebaran. Penentuan titik aksi mesti melihat konsentrasi massa rakyat.
-          Mengajukan tuntutan. Aksi kayak gini biasanya berkaitan dengan tuntutan ekonomis (sektoral) atau politis, atau mungkincampuran. Buruh misalnya menuntut pembatalan PHK sepihak, kenaikan upah, uang lembur dll. Petani menuntutsertifikasi tanah garapan, menuntut kenaikan bea impor beras, pengembalian dana cengkeh, dll. Mahasiswa menuntutSPP tidak dinaikkan, menolak pemecatan kawan mahasiswa, dll. Sasaran aksi: pabrik, Disnaker, P4P, P4D,Depnaker, Balaikota, Gubernuran, DPR, DPRD, kepolisian, kejaksaan, rektorat, dll.Bentuk aksi bisa dilakukan untuk kampanye ke massa rakyat lain. 
-          Bentrok. Aksi bentrok bertujuan meradikalisasi massa dan menaikkan opini ke publik. Aksi bentrok bisa menetapkansasaran aksi, tetapi biasanya tidak penting apakah bisa nyampe ke sasaran atau nggak, karena biasanya tuntutan yangkelewat politis, sehingga diblokade aparat jauh dari sasaran aksi. Yang penting adalah tuntutan kita terkover olehmedia dan menunjukkan ke masyarakat watak otoriter pemerintah (meskipun mengaku demokratis, reformis, populis,dsb). 

a.      Isu yang diangkat

-          Ekonomis

-          Politis

Teknis aksi yang harus diperhatikan:

1.      Penentuan rute aksi

Rute aksi harus benar-benar diperhitungkan untuk bisa menyapu massa di luar garapan kita, atau istilahnya titik-titik apirevolusioner dan jalur-jalur insureksi. 

2.      Penyusunan perangkat aksi

Susunan perangkat aksi secara lengkap adalah:

-          Komandan lapangan (danlap)/koordinator lapangan (korlap). Danlap bertanggung jawab penuh dan berwenang untuk menentukan keseluruhan aksi. Keputusan danlap harus dipatuhi tanpa protes (sentralisme otoriter), adapun kritik baru bisa diajukan dalam evaluasi pasca-aksi. Jika aksi adalah aksi gabungan, danlap fungsinya hanya koordinator.Keputusan ditentukan berdasarkan kesepakatan simpul-simpul organ di lapangan. (Sewaktu diskusi bersama simpul-simpul organ, kepemimpinan aksi diambil alih oleh wakil danlap.) Danlap bisa berorasi, tapi untuk orasi harus adatim sendiri. 
-          Wakil danlap (wakolap). Fungsinya menggantikan danlap jika berhalangan atau jika danlap tertangkap.
-          Simpul organ atau simpul massa. Biasanya jika aksi gabungan. Simpul organ mengambil keputusan berdasarkankesepakatan massa.
-          Tim orator (propagandis). Tim ini fungsinya mempropagandakan isu ke massa aksi dan ke massa rakyat.






Teknik Pembuatan Proposal
Pengertian Proposal
Proposal adalah rencana kerja yang disusun secara sistematis dan terinci untuk suatu kegiatan yang bersifat formal.
Jenis – Jenis Proposal
Berdasarkan bentuknya, proposal dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu: proposal berbentuk formal, semiformal, dan nonformal.
Proposal berbentuk formal terdiri atas tiga bagian utama, yaitu:
1. Bagian pendahuluan, yang terdiri atas: sampul dan halaman judul, surat pengantar (kata pengantar), ikhtisar, daftar isi, dan pengesahan permohonan.
2. Isi proposal, terdiri atas: latar belakang, pembatasan masalah, tujuan, ruang lingkup, pemikiran dasar (anggapan dasar), metodologi, fasilitas, personalia (susunan panitia), keuntungan dan kerugian, waktu, dan biaya.
3. Bagian pelengkap penutup, yang berisi daftar pustaka, lampiran, tabel, dan sebagainya.
Proposal semiformal dan nonformal merupakan variasi atau bentuk lain dari bentuk proposal formal karena tidak memenuhi syarat-syarat tertentu atau tidak selengkap seperti proposal bentuk formal.
Isi Proposal
Jenis dari isi proposal ada dua, seperti yang diatas adalah isi proposal yang berbentuk kompleks, dan yang sederhana meliputi:
-          Nama kegiatan (judul),
-          Dasar pemikiran,
-          Tujuan diadakannya kegiatan,
-          Ruang lingkup,
-          Waktu dan tempat kegiatan,
-          Penyelenggara (panitia),
-          Anggaran biaya,
-          Penutup.
Ciri-Ciri Proposal
1. Proposal dibuat untuk meringkas kegiatan yang akan dilakukan
2. Sebagai pemberitahuan pertama suatu kegiatan
3. Berisikan tujuan-tujuan, latar belakang acara
4. Pastinya proposal itu berupa lembaran-lembaran pemberitahuan yang telah di jilid yang nantinya diserahkan kepada si empunya acara
5. dan lain-lain yang sulit untuk dijelaskan (dicari).
Bentuk – bentuk Proposal:
-          Proposal Rencana Kegiatan
-          Usaha (Bisnis)
-          Organisasi àPengurus dan Kepanitiaan
-          Proposal Penelitian à Skripsi, Tesis, Magang
-          Proposal Bantuan Dana (Sponsorship)
Unsur – unsur Proposal:
  • Dasar Pemikiran à berisi pokok-pokok pemikiran akan perlunya melaksanakan kegiatan tertentu.
  • Tujuan àmenjelaskan tujuan dan manfaat kegiatan yang akan
  • Jenis Kegiatan à Sama dengan bentuk/ nama kegiatan. Juga bisa berupa rangkaian kegiatan
  • Tema Kegiatanà berisi inti-inti kegiatan atau take line kegiatan.
  • Target/sasaran à Peserta yang akan diikut sertakan dlm kegiatan tersebut



BAGIAN-BAGIAN PROPOSAL
  • Tema
Tema merupakan ide pokok atau gagasan utama yang diangkat dalam kegiatan tersebut.
  • Judul
Dalam memilih dan menetapkan judul suatu penelitian, Mardalis (1999) menyarankan tentang hal yang perlu diperhatikan, sebagai berikut :
(1) Judul sebaiknya yang menarik minat peneliti
(2) Judul yang dipilih mampu untuk dilaksanakan peneliti
(3) Judul hendaknya mengandung kegunaan praktis dan penting untuk diteliti(4)Judul yang dipilih hendaknya cukup data tersedia
(4) Hindari terjadinya duplikasi judul dengan judul lain.Hal yang perlu dipertimbangkan agar judul suatu usulan penelitian memenuhi syarat sebagai judul yang tepat dan baik, yaitu :
a. Judul dalam ungkapan pernyataan, bukan pertanyaan:
b. Cukup jelas dan singkat serta tepat.
c. Berisi variabel-variabel yang akan diteliti.
d.Judul menggambarkan keseluruhan isi dan kegiatan penelitian yang dilakukan.
e. Judul tesebut harus tepat, logis dan cermat, bersifat indikatif dan informatif.
  • Pendahuluan
  1. Berisi tentang hal-hal dan kondisi umum yang melatarbelakangi dilaksanakan kegiatan tersebut.
  2. Hubungan kegiatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari(nyata).
  3. Point-point pembahasan pada pendahuluan ini, mengacu pada komponen S-W-O-T yang telah dibahas sebelumnya.
  • Latar Belakang Masalah
Penelitian dilakukan untuk menjawab permasalahan. Dengan demikian maka masalah atau latar belakang masalah merupakan penentu apakah suatu penelitian layak dikerjakanatau tidak. Pada “latar belakang masalah” ditunjukkan adanya masalah yang  akan diteliti. Latar belakang ini harus ditampilkan secara kuat, maka kita harus mengemukakan data dan fakta sebagai alasan dengan mengurangi argumentasi pribadi sedikit mungkin. Pada latar belakang ini peneliti harus dapat menjelaskan bahwa keinginan untuk meneliti masalah tersebut timbul, karena peneliti melihat adanya kesenjangan atau jurang perbedaan antara hal yang seharusnya atau idealnya dengan kenyataan yang ditemui dilapangan. Pada latar belakang ini harus diketahui dengan jelas bahwa masalah yang diajukan betul-betul dirasakan perlunya.Agar pada latar belakang ini dapat diajukan argumentasi yang kuat serta didukung oleh fakta dan data, maka peneliti perlu melakukan studi pendahuluan ataupun studi pustaka. Pada latar belakang berisi perumusan masalah, yang memuat penjelasan mengenai alasan mengapa masalah yang dikemukakan dalam usulan penelitian itu dipandang menarik, penting, dan perlu diteliti. Selain itu juga diuraikan kedudukan masalah yang akan diteliti dalam lingkup permasalahan yang lebih luas. Direktorat Pembinaan Akademik dan Kemahasiswaan (2002) menyatakan bahwa pada perumusan masalah yang mencakup latar belakang tentang alasan mengangkat masalah tersebut dan ada penjelasan tentang makna paling penting serta menariknya masalah tersebut untuk dipahami.
  • Tujuan Kegiatan
  1. Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan tersebut ( umum dan khusus).
  2. Tentukan juga keluaran ( output ) yang dikehendaki seperti apa.
  • Sasaran/Peserta
Menjelaskan tentang objek atau siapa yang akan mengikuti kegiatan tersebut ( atau lebih kenal dengan peserta).
  • Waktu dan Tempat
Tentukan dimana, hari, tanggal, bulan, tahun serta pukul berapa akan dilaksanakan kegiatan tersebut.
  • Landasan Teori
Landasan teori dijabarkan dari tinjauan pustaka dan disusun sendiri oleh mahasiswa sebagai tuntunan untuk memecahkan masalah peneliian dan untuk merumuskan hipotesis. Landasan teori dapat berbentuk uraian kualitatif, model matematis, atau persamaan-persamaan yanglangsung berkaitan dengan bidang ilmu yang diteliti.
  • Penyusunan Hipotesis
Hipotesis memuat pernyataan singkat yang disimpulkan dari landasan teori atau tinjauan pustaka, dan merupakan jawaban sementara terhadap masalah yang dihadapi, dan masih harus dibuktikan kebenarannya. Nasution (2003) menjabarkan tentang hipotesis, sebagai berikut :
(1) Suatu hipotesisdapat berkembang menjadi suatu teori,
(2) Hipotesis diturunkan dari teori,
(3) Hipotesis berfungsi untuk :
(a) menguji kebenaran suatu teori,
(b) memberi ide untuk mengembangkan suatu teori.
(c) memperluas pengetahuan kita mengenai gejala-gejala yang kita pelajari,
(4) Hipotesis merupakan pernyataan yang bersifat sementara tentang suatu hal,
(5) Petunjuk umum pembuatan hipotesis:
(a) harus bertalian dengan teori tertentu,
(b) harus dapat diuji berdasarkan data empiris, dan harus bersifat spesifik,
(c) harus dikaitkan dengan teknik penelitian yang ada untuk mentesnya.
Singarimbun dan Effendi (1989) memberi penjelasan bahwa suatu hipotesis selalu dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang menghubungkan antara dua variabel atau lebih. Arikunto (2002) menjelaskan tentang hipotesis sebagai berikut:
(1) Penelitian yang tidak memerlukan hipotesis adalah penelitian eksploratif, survei, dan penelitian development.
(2) Penelitian yang memerlukan hipotesis adalah menghitung banyaknya sesuatu (magnitude), tentang perbedaan (differencies), dan hubungan (relationship),
(3) Hipotesis kerja / hipotesis alternatif menunjukkan hubungan antara variabel X dan Y. contoh : (i) jika ……. maka ……..,(ii) ada pengaruh …………… terhadap …………,
(4) Hipotesis nol (nullhypothesis, hipotesis statistik) menyatakan tidak adanya perbedaan antara dua variabel,atau tidak adanya pengaruh variabel X tehadap variabel Y. contoh : (i) tidak ada perbedaan antara …………. dengan ……………, (ii) tidak ada pengaruh ………..terhadap …….

Sanksi pada Pasal UU KUP


“SANKSI-SANKSI  YANG  TERDAPAT  PADA  UU  KUP”


                        
NAMA: ZAKIYYAH MAHDIYYAH
KELAS: D3 PERPAJAKAN (PS.REBO)
NIM : 1202033032


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PROF.DR.HAMKA
TAHUN 2012/2013


Berikut ini sanksi perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 stdtd UU No. 28/2007. Pengklasifikasian tersebut menjadi penting bagi kita dalam meningkatkan pemahaman sanksi yand ada pada UU Perpajakan.
SANKSI-SANKSI YANG TERDAPAT PADA PASAL UU KUP

1. Pasal 7 (1): sanksi administrasi berupa dendasebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak
2. Pasal 7 (1): sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak
3. Pasal 7 (1): sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP badan apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
4. Pasal 7 (1): sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajakpaling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
Catatan: Pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 7 tersebut tidak dilakukan terhadap:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
5. Pasal 8(2) : sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan jika WP membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
6. Pasal 8(2a): sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan jika WP membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.
7. Pasal 8(3): sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar jika Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang, Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
8. Pasal 9 (2a): sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan apabila pembayaran atau penyetoran pajak pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak
Untuk jelasnya cara penghitungan bunga tersebut diberikan contoh sebagai berikut:
Angsuran masa Pajak Penghasilan Pasal 25 PT A tahun 2008 sejumlah Rp10.000.000,00 per bulan. Angsuran masa Mei tahun 2008 dibayar tanggal 18 Juni 2008 dan dilaporkan tanggal 19 Juni 2008. Apabila pada tanggal 15 Juli 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi bunga dalam Surat Tagihan Pajak dihitung 1 (satu) bulan sebagai berikut:
1 x 2% x Rp10.000.000,00 = Rp200.000,00.
9. Pasal 9 (2b): sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan apabila kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
10. Pasal 13 (2): sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar
11. Pasal 13 (2): sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan
Contoh : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak PT A mempunyai penghasilan kena pajak selama Tahun Pajak 2006 sebesar Rp100.000.000,00 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan tepat waktu.
Pada bulan April 2009 berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar maka sanksi bunga dihitung sebagai berikut:
1. Penghasilan Kena Pajak Rp100.000.000,00
2. Pajak yang terutang
(30% x Rp100.000.000,00) Rp 30.000.000,00
3. Kredit pajak Rp 10.000.000,00 (-)
————————–
4. Pajak yang kurang dibayar Rp 20.000.000,00
5. Bunga 24 bulan
(24 x 2% x Rp20.000.000,00) Rp 9.600.000,00 (+)
————————–
6. Jumlah pajak yang masih
harus dibayar Rp 29.600.000,00
Dalam hal pengusaha tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, selain harus menyetor pajak yang terutang, pengusaha tersebut juga dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari pajak yang kurang dibayar yang dihitung sejak berakhirnya Masa Pajak untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
12. Pasal 13(3a): 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran
13. Pasal 13 (3b): 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen)
14. Pasal 13 (3): 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar apabila apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan
15. Pasal (13A): sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang
16. Pasal 14 (3): 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar (Dengan menerbitkan STP)

17. Pasal 14 (3): 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak apabila dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung (Dengan menerbitkan STP)
Untuk jelasnya diberikan contoh cara penghitungan sebagai berikut:
              Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2008 setiap bulan sebesar Rp100.000.000,00 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15. Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008 dibayar tepat waktu sebesar Rp40.000.000,00.
Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 18 September 2008 dengan penghitungan sebagai berikut:
- Kekurangan bayar Pajak Penghasilan
Pasal 25 bulan Juni 2008
(Rp100.000.000,00-Rp40.000.000,00) =Rp60.000.000,00
- Bunga = 3 x 2% x Rp60.000.000,00 =
Rp 3.600.000,00 (+)
- Jumlah yang harus dibayar = Rp63.600.000,00
18. Pasal 14 (4): 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu.
19. Pasal 14 (4): 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain:
1.  identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya; atau
2.  identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
20. Pasal 14 (4): 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak apabila Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
21. Pasal 14 (5): sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan apabila Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
22. Pasal 15 (2): sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut dalam SKPKBT
23. Pasal 15 (4): sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 (lima) tahun dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
24. Pasal 19 (1): sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar
Contoh:
a. Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp10.000.000,00 yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2008, dengan batas akhir pelunasan tanggal 6 November 2008. Jumlah pembayaran sampai dengan tanggal 6 November 2008 Rp6.000.000,00. Pada tanggal 1 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak yang masih harus dibayar =Rp10.000.000,00
Dibayar sampai dengan jatuh
tempo pelunasan =Rp 6.000.000,00 (-)
Kurang dibayar =Rp 4.000.000,00
Bunga 1 (satu) bulan
(1 x 2% x Rp4.000.000,00) =Rp 80.000,00

25. Pasal 19 (2): sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak
Contoh:
a. Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp1.120.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2009 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2009. Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp224.000,00. Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dihitung sebagai berikut:
angsuran ke-1 : 2% x Rp1.120.000,00 = Rp22.400,00.
angsuran ke-2 : 2% x Rp896.000,00 = Rp17.920,00.
angsuran ke-3 : 2% x Rp672.000,00 = Rp13.440,00.
angsuran ke-4 : 2% x Rp448.000,00 = Rp8.960,00.
angsuran ke-5 : 2% x Rp224.000,00 = Rp4.480,00.
26. Pasal 19 (3): bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan apabila WP diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut
27. Pasal 25 (9): sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan apabila keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian
Contoh:
Untuk tahun pajak 2008, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 diterbitkan terhadap PT A. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp200.000.000,00. Wajib Pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp200.000.000,00 dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur Jenderal Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp750.000.000,00. Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19, tetapi dikenai sanksi sesuai dengan ayat ini, yaitu sebesar 50% x (Rp750.000.000,00 – Rp200.000.000,00) = Rp275.000.000,00.
28. Pasal 25 (10): sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan apabila WP mengajukan permohonan banding
29. Pasal 27 (5d): sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Contoh:
Untuk tahun pajak 2008, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 diterbitkan terhadap PT A. Dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp200.000.000,00. Wajib Pajak telah melunasi sebagian SKPKB tersebut sebesar Rp200.000.000,00 dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur Jenderal Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp750.000.000,00.
Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan oleh Pengadilan Pajak diputuskan besarnya pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp450.000.000,00. Dalam hal ini baik sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 maupun sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) tidak dikenakan. Namun, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ayat ini, yaitu sebesar 100% x (Rp450.000.000,00 – Rp200.000.000,00) = Rp250.000.000,00.
30. Pasal 38: denda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun apabila:
Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali
31. Pasal 39 (1): pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar bagi setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
c. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
d. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
e. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
f. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
g. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
h. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi on-line di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
i. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
32. Pasal 39(2): pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan
33. Pasal 39 (3): pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan
34. Pasal 39A: pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak
35. pasal 41: pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi:
(1) Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
36. Pasal 41A: Pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk Setiap orang yang wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan atau bukti, atau memberi keterangan atau bukti yang tidak benar
37. Pasal 41B: Pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
38. Pasal 41C (1): Pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) UU KUP
39. Pasal 41C (2): Pidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) untuk Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1)
40. Pasal 41C (3): Pidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
41. Pasal 41C (4): pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara
42. Pasal 43 (1): Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A, berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai dari Wajib Pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.